Lanjut Bung Tono sapaan akrab Hartono Halek, temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa penggunaan anggaran Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses pimpinan dan Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 diduga merupakan perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan laporan realisasi anggaran (Audit) realisasi belanja gaji dan tunjangan untuk DPRD sebesar Rp 7.804.668.144,00.
Salah satu komponen dalam belanja gaji dan tunjangan adalah pemberian tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses. Ternyata diketahui setelah diperiksa, tunjangan TKI diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 10.500.000,00 per bulan, dan Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sebesar Rp 6.300.000,00 pada setiap pelaksanaan reses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya