Kejari Sula Didesak Tetapkan Kadis PUPR dan Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa demo di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

Mahasiswa demo di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak untuk segera menetapkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, serta Direktur CV. Sumber Berkat Utama (SBU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapuhi tahun anggaran 2023.

Desakan ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten sula saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kepulauan Sula, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA  Maperhum Malut Kembali Desak KPK Tetapkan Bupati Taliabu Sebagai Tersangka Korupsi

Wakil Ketua I GPM Kepulauan Sula Mulawarman Buamona dalam aksi menyampaikan bahwa menyusul adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Maluku Utara yang mengungkap bahwa proyek senilai Rp 5,2 miliar tersebut tidak mengalami progres sama sekali alias nol persen, meskipun uang muka sebesar Rp 1.320.288.177 (30 persen) telah dicairkan kepada pihak kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara. Uang rakyat dicairkan tanpa ada realisasi pekerjaan di lapangan. Kami meminta Kejari tidak tinggal diam dan segera menetapkan Kadis PUPR serta Direktur CV. SBU sebagai tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA  Haji Bur di Mata Kadis PU Kota Ternate : Sosok Ramah Tak Pernah Marah

Ia membeberkan bahwa proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama berdasarkan kontrak nomor 16.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VI/2023, dan uang muka dicairkan melalui SP2D nomor 4781/SP2D-LS/KS/IX/2023. Namun hingga kini, tidak ada progres fisik yang dilaporkan. Kontrak proyek kemudian diputus melalui surat nomor 010.PK/SFK/PPK/DPUPR-KS/IX/20, karena penyedia dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal.

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!