Kejari Sula Didesak Tetapkan Kadis PUPR dan Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani

Ironisnya, hingga saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR belum mencairkan jaminan pelaksanaan senilai Rp 248 juta maupun mengusulkan CV. SBU untuk masuk daftar hitam (blacklist) ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Tidak hanya Direktur CV. SBU, tapi Kadis PUPR juga harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab ini menyangkut kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses pencairan dana proyek yang ternyata fiktif,”beber Mulawarman.

BACA JUGA  Kontraktor Huntap Halsel Kembalikan Dana Korban Gempa

Ia menegaskan bahwa GMNI dan GPM menilai bahwa proyek ini mengandung indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum, GMNI dan GPM menyatakan siap melakukan aksi lanjutan apabila Kejari Kepulauan Sula tidak segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pihak yang diduga terlibat yakni kadis PU dan Kontraktor,” tutupnya.

BACA JUGA  Jalani Tes Kesehatan, Paslon SAYA Taliabu Ungkap Keprihatinan Ini

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan perkebunan di Desa Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah