Halsel, Maluku Utara- Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Muhammad Ichwan Iskandar Alam kepada Haliyora, Kamis (19/05/2022), mengatakan, pemotongan bantuan Huntap korban gempa 2019 kategori rusak berat sebesar Rp 15 juta akan dikembalikan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya bantuan Huntap dipangkas sebesar Rp 15 juta untuk diberikan kepada kontraktor setelah uang tersebut dicairkan melalui rekening warga penerima bantuan.
Ichwan menjelaskan, rumah korban gempa kategori rusak berat itu sebanyak 1.201 unit, dan pencairan tahap pertama 30 persen disetor kepada pihak ketiga (Kontraktor PT. Jeras Persada).
“Jadi pencairan tahap pertama 30 persen itu kena pemotongan sebesar Rp 15 juta untuk disetor ke pihak ketiga,” terangnya.
Kata Ichwan, sementara ini pihak kontraktor memperoses pengembalian 30 persen (Rp 15) ke pihak korban.
Selain pengembalian dana ke korban gempa, Ichwan juga menyampaikan bahwa sebanyak 85 KK di Kecamatan Gane Timur Selatan dari 148 warga yang rumahnya rusak berat memperkarakan BPBD, PT. Jeras Persada, dan KCP Labuha ke Pengadilan Negeri Labuha.
“Di Gane Timur Selatan ada sebanyak 148 KK yang rumahnya rusak berat akibat gempa. Tetapi BPBD hanya mencairkan dana untuk 63 KK, sedangkan 85 KK di antaranya tidak diproses oleh pihak bank karena menggugat BPBD, PT. Jeras Persada, dan KCP Labuha ke Pengadilan Negeri Labuha dan buku rekeningnya masih dipegang warga tersebut. Gugatan 63 KK itu juga sementara ini dipending,” terangnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!