Kontraktor Huntap Halsel Kembalikan Dana Korban Gempa

Halsel, Maluku Utara- Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Muhammad Ichwan Iskandar Alam kepada Haliyora, Kamis (19/05/2022), mengatakan, pemotongan bantuan Huntap korban gempa 2019 kategori rusak berat sebesar Rp 15 juta akan dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya bantuan Huntap dipangkas sebesar Rp 15 juta untuk diberikan kepada kontraktor setelah uang tersebut dicairkan melalui rekening warga penerima bantuan.

Ichwan menjelaskan, rumah korban gempa kategori rusak berat itu sebanyak 1.201 unit, dan pencairan tahap pertama 30 persen disetor kepada pihak ketiga (Kontraktor PT. Jeras Persada).

BACA JUGA  Seorang Kontraktor di Morotai Bakal Dipolisikan Gegara Mobil Dinas

“Jadi pencairan tahap pertama 30 persen itu kena pemotongan sebesar Rp 15 juta untuk disetor ke pihak ketiga,” terangnya.

Kata Ichwan, sementara ini pihak kontraktor memperoses pengembalian 30 persen (Rp 15) ke pihak korban.

Selain pengembalian dana ke korban gempa, Ichwan juga menyampaikan bahwa sebanyak 85 KK di Kecamatan Gane Timur Selatan dari 148 warga yang rumahnya rusak berat memperkarakan BPBD, PT. Jeras Persada, dan KCP Labuha ke Pengadilan Negeri Labuha.

BACA JUGA  DAU Kota Ternate Dipangkas Rp 48 M untuk Penanganan Covid-19

“Di Gane Timur Selatan ada sebanyak 148 KK yang rumahnya rusak berat akibat gempa. Tetapi BPBD hanya mencairkan dana untuk 63 KK, sedangkan 85 KK di antaranya tidak diproses oleh pihak bank karena menggugat BPBD, PT. Jeras Persada, dan KCP Labuha ke Pengadilan Negeri Labuha dan buku rekeningnya masih dipegang warga tersebut. Gugatan 63 KK itu juga sementara ini dipending,” terangnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah