Morotai, Maluku Utara- Terpidana kasus korupsi anggaran kantor perwakilan Pemda Morotai di Jakarta, Monalisa A. Hairudin (MAH) akhirnya dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Kamis (19/05/2022).
Sebelumnya, eksekusi MAH sempat tertunda lantaran yang bersangkutan menjenguk anaknya yang sakit di Jawa Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, David, kepada Haliyora melalui pesan WhatsAap, Jum’at (20/02/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pesan singkat WA-nya, David mengatakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana inisial MAH di Lapas Perempuan Kelas III Ternate.
“MAH sudah dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Kepulaun Morotai di lapas Perempuan kelas III Ternate kemarin (Kamis,red). MAH dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte, tertanggal 18 Januari 2022, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” pungkasnya. (Tir-1)