DAU Kota Ternate Dipangkas Rp 48 M untuk Penanganan Covid-19

Ternate, Haliyora

DAU di setiap daerah se-Indonesia sudah dipangkas sebesar 8 persen oleh pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19, termasuk vaksinasi. Pemangkasan DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI.

Kota Ternate dengan besaran DAU Tahun 2021 sebesar Rp 605 M, maka jumlah yang dipangkas sebesar Rp 48 miliar. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Djauhar kepada Haliyora, Senin (07/06/2021).

BACA JUGA  Kapolres Ternate: Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM Sedikit Ricuh, Tapi Terkendali

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, DAU kita dipotong 8 persen  untuk penanganan Covid dan vaksinasi. Jadi DAU Kota ternate kan Rp 605 miliar, sehingga kalau dipangkas 8 persen berarti sekitar Rp 48 miliar,” urai Taufik.

Dikatakan,  anggaran penanganan Covid tersebut akan dibagi dua, yakni penanganan dan vaksinasi.

“Nantinya 48 M tersebut di bagi dua, yaitu untuk penanganan Covid dan juga vaksinasi. Kalau penanganan covid di BPBD dalam hal ini tim satgas, dan vaksinasi ditangani Dinas Kesehatan, dan karena jumlah anggarannya ditetapkan oleh Menkeu sehingga tidak bisa diutak-atik lagi,” pungkasnya. (Ichal-1)

BACA JUGA  DLH Ternate Berencana Gabungkan Amdal Insinerator dan TPA Buku Deru-deru
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah