Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate berencana menggabungkan dokumen izin insinerator dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru yang berlokasi di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
Kepala DLH Kota Ternate, M. Syafei, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses dokumen AMDAL untuk TPA Buku Deru-Deru. Ia menyebutkan bahwa selama ini TPA tersebut belum memiliki AMDAL, hanya dokumen lingkungan biasa yang belum sampai ke tahap verifikasi.
“Kami sedang mengurus AMDAL TPA Buku Deru-Deru. Dokumennya sudah ada sejak lama, tapi belum diverifikasi oleh provinsi karena masih belum lengkap,” ujar Syafei saat diwawancarai di kantor DLH, Selasa (16/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!