Ternate, Maluku Utara – Oknum polisi yang ditangkap gegara miliki Narkotika jenis sabu divonis ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Oknum Polisi berinisial RFH (24) alias Fajar kesandung kasus narkotika itu sebelumnya ditangkap di Depan Royal Resto Ternate, Kelurahan Kalumpang Selasa 14 Januari 2025.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Ternate, Polda Maluku Utara ini ditangkap atas kasus Narkotika dengan barang bukti ganja diduga seberat 0,3 gram. Ketika dites urine hasilnya menunjukan positif yang bersangkutan menggunakan Narkoba.
Belum diketahui pasti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate terhadap Fajar. Karena Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate mengaku lupa soal tuntutan.
Informasi yang dihimpun wartawan dari SIPP Pengadilan Negeri Ternate, sidang tuntutan kasus tersebut digelar pada Rabu 9 Juli 2025, dimana terdakwa Fajar dituntut dengan pidana 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara pada agenda sidang putusan yang digelar tanggal 16 Juli 2025, terdakwa Fajar divonis ringan dari tuntutan, yaitu putusan 8 bulan penjara, dipotong dari masa kurungan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!