Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu ketika dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Fajar dijerat dengan Pasal 27, karena barang bukti dibawa nol koma sekian.
“Jadi baru sekali itu juga, pertimbanganya disitu. Tuntutannya saya lupa, bisa dicek di SIPP Pengadilan Negeri Ternate. Jadi soal tuntutan dan putusan itu bukan membertimbangkan kalau dia itu polisi, tetapi itu sebenarnya memberatkan,” jelas Joice di PN Ternate, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan, mulai dari barang bukti yang diperoleh. Kemudian terdakwa juga ada asesmen yang menyebutkan jika terdakwa adalah pemakai atau pengguna.
“Sekarang sudah putusan, sudah inkrah dan sudah dieksekusi ke Rutan. (Kalau) Putusan lupa saya kalau mau cek di SIPP,” pungkasnya.
Diketahui oknum polisi tersebut saat ini telah kembali aktif bertugas di Polres Ternate, dan masih menjalani proses kode etik. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!