Kasus Nyabu, Oknum Polisi di Malut Divonis Ringan

Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu ketika dikonfirmasi mengatakan, terdakwa Fajar dijerat dengan Pasal 27, karena barang bukti dibawa nol koma sekian. 

“Jadi baru sekali itu juga, pertimbanganya disitu. Tuntutannya saya lupa, bisa dicek di SIPP Pengadilan Negeri Ternate. Jadi soal tuntutan dan putusan itu bukan membertimbangkan kalau dia itu polisi, tetapi itu sebenarnya memberatkan,” jelas Joice di PN Ternate, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA  Inspektorat Halsel Warning Mantan Kades yang Membandel

Menurutnya putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan, mulai dari barang bukti yang diperoleh. Kemudian terdakwa juga ada asesmen yang menyebutkan jika terdakwa adalah pemakai atau pengguna.

“Sekarang sudah putusan, sudah inkrah dan sudah dieksekusi ke Rutan. (Kalau) Putusan lupa saya kalau mau cek di SIPP,” pungkasnya.

Diketahui oknum polisi tersebut saat ini telah kembali aktif bertugas di Polres Ternate, dan masih menjalani proses kode etik. (Riv/Red)

BACA JUGA  Ini Skema Dishub Halsel Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang Nataru
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah