DLH Ternate Berencana Gabungkan Amdal Insinerator dan TPA Buku Deru-deru

Sementara itu, seorang staf DLH yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kewenangan AMDAL TPA berada di provinsi, sedangkan izin insinerator berada di pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan persoalan dalam hal penggabungan perizinan.

“Kalau mau digabung, siapa yang harus mengikuti siapa? Apakah insinerator ikut TPA atau sebaliknya? Kalau bisa digabung, maka dokumen TPA harus dibawa ke kementerian,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejari Selidiki Dugaan Aliran Dana Ilegal Pengoperasian Insinerator Milik Dinkes Ternate

Ia juga menyoroti soal penentuan pemrakarsa dokumen, apakah DLH atau Dinas Kesehatan. “Karena pemrakarsa hanya boleh satu,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menilai keberadaan insinerator di kawasan TPA tidak bisa serta-merta mendapatkan izin baru, karena wilayah tersebut sudah memiliki dokumen AMDAL kawasan.

“AMDAL-nya adalah AMDAL kawasan. Tidak bisa ada izin baru di atas izin yang sudah ada, apalagi untuk limbah medis, yang tidak bisa disamakan dengan limbah rumah tangga,” jelas Rizal.

BACA JUGA  Ini Pesan Bupati Halmahera Timur Kala Rapat Bersama OPD

Ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang perlu dipertimbangkan adalah memindahkan lokasi insinerator atau melakukan penataan ulang zonasi agar izin bisa diterbitkan sesuai peruntukannya. (RFN/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah