Sementara itu, seorang staf DLH yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kewenangan AMDAL TPA berada di provinsi, sedangkan izin insinerator berada di pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan persoalan dalam hal penggabungan perizinan.
“Kalau mau digabung, siapa yang harus mengikuti siapa? Apakah insinerator ikut TPA atau sebaliknya? Kalau bisa digabung, maka dokumen TPA harus dibawa ke kementerian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti soal penentuan pemrakarsa dokumen, apakah DLH atau Dinas Kesehatan. “Karena pemrakarsa hanya boleh satu,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menilai keberadaan insinerator di kawasan TPA tidak bisa serta-merta mendapatkan izin baru, karena wilayah tersebut sudah memiliki dokumen AMDAL kawasan.
“AMDAL-nya adalah AMDAL kawasan. Tidak bisa ada izin baru di atas izin yang sudah ada, apalagi untuk limbah medis, yang tidak bisa disamakan dengan limbah rumah tangga,” jelas Rizal.
Ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang perlu dipertimbangkan adalah memindahkan lokasi insinerator atau melakukan penataan ulang zonasi agar izin bisa diterbitkan sesuai peruntukannya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!