Ia menjelaskan, proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebenarnya telah diajukan sejak empat tahun lalu. Namun, keterbatasan anggaran membuat proses tersebut tertunda.
“Waktu itu, anggaran yang diminta provinsi cukup besar, sementara anggaran kami tidak mencukupi. Akhirnya proses penilaian dibatalkan. Padahal, AMDAL harus dinilai oleh provinsi,” jelasnya.
Terkait keberadaan insinerator di kawasan TPA, Syafei menyatakan pihaknya berencana memasukkan pengurusan izin insinerator ke dalam AMDAL TPA yang sedang diproses.
“Saya sedang pertimbangkan apakah memungkinkan insinerator dimasukkan ke dalam AMDAL tersebut. Kalau bisa, kami hanya perlu menambahkan poin-poin khusus terkait insinerator,” katanya.
Menurut Syafei, saat ini unit insinerator sudah berada di lokasi TPA, namun belum dioperasikan karena masih ada kekurangan sarana pengendali emisi asap hasil pembakaran. Selain itu, unit tersebut juga belum melewati kajian lingkungan yang diperlukan.
“Insinerator belum diizinkan digunakan karena belum aman secara lingkungan. Belum ada kajian resminya,” tegasnya.
Meski demikian, Syafei menegaskan bahwa keputusan akhir terkait penggabungan insinerator dalam AMDAL TPA tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi sebagai tim penilai AMDAL.
“Kalau memang tidak bisa digabungkan, maka opsi lainnya adalah memindahkan insinerator dari kawasan TPA,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!