KPK Deadline Pemprov Malut

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan deadline atau batas waktu kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara agar mengidentifikasi seluruh aset yang belum terdata.

Demikian disampaikan Plh Sekda Maluku Utara, Kadri La Itje, Senin (27/5/2024) kemarin.

Menurut Kadri, pembenahan aset daerah ini menurut KPK sangat penting untuk meningkatkan MCP atau Monitoring Center for Prevention Pemprov Malut tahun 2025 nanti.

BACA JUGA  Kasus AGK, KPK Kembali Datangi Maluku Utara

“Kita diberikan waktu sampai akhir tahun 2024 sudah harus selesai, sementara untuk monitoring bulan depan juga harus selesai,” kata Kadri.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah