Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan deadline atau batas waktu kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara agar mengidentifikasi seluruh aset yang belum terdata.
Demikian disampaikan Plh Sekda Maluku Utara, Kadri La Itje, Senin (27/5/2024) kemarin.
Menurut Kadri, pembenahan aset daerah ini menurut KPK sangat penting untuk meningkatkan MCP atau Monitoring Center for Prevention Pemprov Malut tahun 2025 nanti.
“Kita diberikan waktu sampai akhir tahun 2024 sudah harus selesai, sementara untuk monitoring bulan depan juga harus selesai,” kata Kadri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!