Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Kasus Mami dan Perjalanan Dinas WKDH tahun 2022 itu senilai Rp 13.839.254.000, dengan indikasi kerugian negara sesuai temuan BPK sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, ketika dikonfirmasi Haliyora.id mengenai penetapan tersangka di kasus ini, ia mengatakan masih dalam proses. “Masih dalam proses, nanti kita sampaikan kalau sudah tetapkan tersangka,” singkat Herry Ahmad Pribadi tanpa panjang lebar, Selasa (17/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!