Labuha, Maluku Utara – Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah menetapkan tujuh (7) tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur. Informasi tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Hendra Gunawan saat diwawancarai, Senin (21/4/2025).
Menurut Hendra Gunawan, tersangka dalam kasus ini akan bertambah karena pelaku yang terlibat termasuk yang disebut oleh korban. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.
“Kami berupaya secepatnya merampungkan penetapan tersangka tambahan, karena saat ini penyidikan masih berlangsung,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya