Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berinisial PK (Pardi), FA (Fardi), MS (Mustafa), RL (Risal), SU (Said), FL (Fahmi), dan AD (Abdulrahman).
Hendra mengatakan, hingga saat ini para tersangka belum ditahan karena masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan. “Itu prosedurnya, tapi dalam waktu dekat akan kami tahan. Mereka sudah diperiksa sebagai saksi dan akan segera diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Halsel dilaporkan menjadi korban kasus pemerkosaan. Gadis belia ini diduga digilir belasan pria dewasa hingga hamil. Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 2 Maret 2025 ke polisi. Kasis ini kemudian ditangani Polres Halmahera Selatan. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!