Sofifi, Maluku Utara – Sedikitnya ada 113 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izin konsesinya berada di wilayah Provinsi Maluku Utara. Dari 113 IUP tersebut, ternyata hanya 27 perusahaan yang tercatat melakukan aktivitas pertambangan di Malut.
Hal itu diungkapkan anggota komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kantor DPRD Malut, Selasa (04/02/2025).
“Jadi dari 113 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata yang melakukan operasi hanya 27 perusahan,” ungkap Muksin Amrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya