Ada 27 Perusahaan dari 113 Pemegang IUP di Malut yang Lakukan Aktivitas Pertambangan

Kata dia, sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang tambang, tentu mereka memiliki banyak kendaraan. Data jumlah kendaraan ini perlu didata Pemprov sehingga pajaknya tak disetorkan ke provinsi lain.

“Kita akan berkoordinasi dengan Komisi II karena Bapenda ini mitra kerja mereka, kita juga sudah meminta data dari Dinas ESDM, dan mereka sangat siap menyiapkan data yang diminta.
Banyak sekali alat berat yang ada di perusahaan tapi sebagian pajaknya belum terbayar karena Pemprov Malut tidak memiliki data, makanya ini perlu didorong agar PAD di tahun 2026 bisa diambil, karena ini sangat penting,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  KPU Tikep Terima Pengajuan Pencermatan DCT 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah