Labuha, Maluku Utara – Kasus kredit macet BPRS yang ditangani Kejari Halmahera Selatan menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Kejati Malut meminta Kejari Halsel melaksanakan petunjuk sesuai aturan yang berlaku terkait penetapan tersangka di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma.
“Kami sudah ekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara baru-baru ini, dan dari hasil itu kami diberikan petunjuk oleh Kejati untuk melengkapi bukti-bukti yang nantinya bisa kami putuskan dalam gelar perkara” kata Ahmad Patoni melalui Kasi Pidsus Ardan R. Prawira, Senin (03/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya