Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Minta Petunjuk Kejati Malut

Labuha, Maluku Utara – Kasus kredit macet BPRS yang ditangani Kejari Halmahera Selatan menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Kejati Malut meminta Kejari Halsel melaksanakan petunjuk sesuai aturan yang berlaku terkait penetapan tersangka di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma.

“Kami sudah ekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara baru-baru ini, dan dari hasil itu kami diberikan petunjuk oleh Kejati untuk melengkapi bukti-bukti yang nantinya bisa kami putuskan dalam gelar perkara” kata Ahmad Patoni melalui Kasi Pidsus Ardan R. Prawira, Senin (03/02/2025).

BACA JUGA  Demo Bebaskan 11 Warga Haltim di Kasus Penolakan Tambang Berlanjut di Kejati Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah