Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Minta Petunjuk Kejati Malut

Sebelumnya, tim Kejari menemukan sejumlah dokumen penting yang mengarah pada skandal ini. Di mana tim Kejari menemukan adanya pemberian kredit dari BPRS ke nasabah 8 perusahaan milik kontraktor bernama LS alias Lenny. Kredit ini mengalir ke 8 perusahaan tersebut sejak tahun 2021 silam dengan total Rp 15.341.487.102,86.

Dari serangkaian penyelidikan ini, tim Kejari Halsel telah mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikan status ke tahap Penyidikan pada 4 September 2023, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut Minta TPP ASN Dibayar, BPKAD : Terealisasi untuk Satu Bulan

Sebelumnya, Kejari Halsel mengkonfirmasikan bahwa segera mengumumkan tersangka di kasus ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan seluruh hasil perhitungan kerugian di kasus ini. Alhasil, dalam perhitungan tersebut, BPKP menemukan adanya kerugian sebesar Rp 8 miliar di dugaan kredit macet Bank Saruma.

Pihak Kejari juga mengkonfirmasikan bahwa kerugian pada kasus ini juga sudah dikembalikan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun sampai sekarang kejari belum melakukan gelar penetapan tersangka kasus BPRS. Padahal, sudah 38 orang saksi telah diperiksa termasuk Dirut BPRS Ichwan Rahmat, direksi Rustam Muhdar, Kepala BPKAD Aswin Adam dan mantan Sekda Saiful Turuy. (Mg03/Red)

BACA JUGA  Sidang Suap AGK, Saksi Akui Diminta Stevi Sumbang Rp 20 Juta ke Dishut Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah