Sebelumnya, tim Kejari menemukan sejumlah dokumen penting yang mengarah pada skandal ini. Di mana tim Kejari menemukan adanya pemberian kredit dari BPRS ke nasabah 8 perusahaan milik kontraktor bernama LS alias Lenny. Kredit ini mengalir ke 8 perusahaan tersebut sejak tahun 2021 silam dengan total Rp 15.341.487.102,86.
Dari serangkaian penyelidikan ini, tim Kejari Halsel telah mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikan status ke tahap Penyidikan pada 4 September 2023, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.
Sebelumnya, Kejari Halsel mengkonfirmasikan bahwa segera mengumumkan tersangka di kasus ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan seluruh hasil perhitungan kerugian di kasus ini. Alhasil, dalam perhitungan tersebut, BPKP menemukan adanya kerugian sebesar Rp 8 miliar di dugaan kredit macet Bank Saruma.
Pihak Kejari juga mengkonfirmasikan bahwa kerugian pada kasus ini juga sudah dikembalikan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun sampai sekarang kejari belum melakukan gelar penetapan tersangka kasus BPRS. Padahal, sudah 38 orang saksi telah diperiksa termasuk Dirut BPRS Ichwan Rahmat, direksi Rustam Muhdar, Kepala BPKAD Aswin Adam dan mantan Sekda Saiful Turuy. (Mg03/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!