Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK menghadirkan 4 orang saksi dalam perkara suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Stevi Thomas (swasta) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Ternate, Senin (25/3/2024).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/3/2024).
Agenda Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon, yaitu memeriksa ke empat saksi yang berasal dari salah satu perusahaan swasta di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat saksi yang dihadirkan ini berasal dari perusahaan yang sama Mereka bersaksi untuk sidang Stevi Thomas yang diduga melakukan suap kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Mereka antara lain, Mufti Sodik selaku Manajer Teknis Kehutanan dan Compliance, Hot Bataham Mordikhai selaku General Manajer. Sedangkan dua lainnya, yaitu Rivan Kurniawan selaku Head of Hrd dan Tus Febrianto sebagai karyawan.
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi Mufti Sodik didepan Majelis Hakim mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 20 juta ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
“Saya sering berkomunikasi dan pernah memberikan uang Rp 20 juta, arahan dari Stevi untuk membantu atau menyumbang ke Dinas Kehutanan untuk kegiatan dinas lewat proposal yang diberikan,” beber Mufti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya