Sidang Suap AGK, Saksi Akui Diminta Stevi Sumbang Rp 20 Juta ke Dishut Malut

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang saksi dari PT Trimega Bangunan Persada dihadirkan dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Malut AGK dengan terdakwa Stevi Thomas di PN Tipikor Ternate, Senin (25/03).

Empat orang saksi dari PT Trimega Bangunan Persada dihadirkan dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Malut AGK dengan terdakwa Stevi Thomas di PN Tipikor Ternate, Senin (25/03).

Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK menghadirkan 4 orang saksi dalam perkara suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Stevi Thomas (swasta) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Ternate, Senin (25/3/2024).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/3/2024).

Agenda Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon, yaitu memeriksa ke empat saksi yang berasal dari salah satu perusahaan swasta di Maluku Utara.  

Keempat saksi yang dihadirkan ini berasal dari perusahaan yang sama Mereka bersaksi untuk sidang Stevi Thomas yang diduga melakukan suap kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Mereka antara lain, Mufti Sodik selaku Manajer Teknis Kehutanan dan Compliance, Hot Bataham Mordikhai selaku General Manajer. Sedangkan dua lainnya, yaitu Rivan Kurniawan selaku Head of Hrd dan Tus Febrianto sebagai karyawan.

BACA JUGA  Rumah Warga Sirongo Terbakar, BPBD Tikep Segera Terbitkan SK Tanggap Darurat

Dalam sidang tersebut, salah satu saksi Mufti Sodik didepan Majelis Hakim mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 20 juta ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Saya sering berkomunikasi dan pernah memberikan uang Rp 20 juta, arahan dari Stevi untuk membantu atau menyumbang ke Dinas Kehutanan untuk kegiatan  dinas lewat proposal yang diberikan,” beber Mufti. 

Berita Terkait

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:07 WIT

Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Berita Terbaru

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

error: Konten diproteksi !!