Menurut politisi PKB ini, dalam RDP bersama Dinas ESDM, Komisi III juga membahas tentang pajak alat berat. Di mana berdasarkan UU Nomor 21 tentang Perimbangan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pajak atau retribusi harus disetorkan ke pemerintah provinsi.
“Akan tetapi ini yang belum dipungut dan terdata secara baik, sehingga kita akan koordinasi dengan Komisi II DPRD agar mendesak Dinas Pendapatan (Dispenda) Malut serius untuk melakukan pendataan secara baik,” tegasnya.
Menyinggung soal data terkait jumlah alat berat milik perusahaan tambang di Malut, Muksin mengungkapkan bahwa hingga sekarang pemerintah provinsi juga belum mengantongi data yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya