Ada 27 Perusahaan dari 113 Pemegang IUP di Malut yang Lakukan Aktivitas Pertambangan

Menurut politisi PKB ini, dalam RDP bersama Dinas ESDM, Komisi III juga membahas tentang pajak alat berat. Di mana berdasarkan UU Nomor 21 tentang Perimbangan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pajak atau retribusi harus disetorkan ke pemerintah provinsi.

“Akan tetapi ini yang belum dipungut dan terdata secara baik, sehingga kita akan koordinasi dengan Komisi II DPRD agar mendesak Dinas Pendapatan (Dispenda) Malut serius untuk melakukan pendataan secara baik,” tegasnya.

BACA JUGA  Soal Gaji PPPK, Pj Bupati dan Kepala BPKAD Morotai Kena Semprot

Menyinggung soal data terkait jumlah alat berat milik perusahaan tambang di Malut, Muksin mengungkapkan bahwa hingga sekarang pemerintah provinsi juga belum mengantongi data yang dimaksud.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah