Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 36 ribu rupiah per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras di pasar
Saiful Djafar Arfa (Kepala Kemenag Kepsul)
Sanana, Maluku Utara- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H.
Penetapan zakat fitrah ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Sula Nomor 102 Tahun 2023 tentang penetapan Zakat Mal dan Fidyah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi.
“Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 36 ribu rupiah per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras di pasar,” tulis Kepala Kemenag Kepulauan Sula, Saiful Djafar Arfa, Senin (27/3/2023).
Selanjutnya, untuk besaran zakat mal dihitung berdasarkan dengan perhitungan Nisab Mal sebesar 85 gram emas dikalikan dengan harga emas saat ini sebesar satu juta rupiah.
Jadi nisab maal sebesar 85 gram emas jika dikalikan dengan 2,5 persen maka diperoleh zakat mal sebesar 2.125.000 rupiah per tahun.
“Kemudian untuk besaran fidyah bagi orang yang benar-benar tidak menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan karena sakit, ibu menyusui dan ibu hamil sebesar 25 ribu rupiah,” pungkasnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!