Relokasi Penduduk Korban Banjir Desa Roko Halut Ditolak

Tobelo, Haliyora

Sebanyak 313 Kepala Keluarga (KK) Desa Roko Kecamatan Galela Barat, korban banjir beberapa waktu lalu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Mereka akan direlokasi ke tempat baru.

Pemda Kabupaten Halut sudah siapkan lahan sekitar empat hektar sebagai lahan pemukiman baru bagi 313 KK tersebut. Dan lokasi baru tersebut ada di wilayah Desa Dokumalamo, kecamatan Galela Barat.

Namun, warga desa Dokumalamo disebut menolak rencana relokasi warga Ruko ke wilayah mereka.

Keterangan tentang penolakan warga disampaikan Sarjan Nabuhan, salah satu tokoh pemuda desa Dukumalamo.

Sarjan mengatakan sejumlah tokoh masyarakat desa Dokumalamo yakni tokoh  tokoh agama,  pemuda serta tokoh adat melakukan pertemuan bersma dengan pemerintah desa dan BPD setempat, pada sabtu (30/1/2021), membahas rencana pemerintah merelokasi warga Roko ke wilayah desa mereka. “Dalam rapat itu mereka menolak rencana relokasi warga Roko ke wilayah desa Dokumalamo,” terangnya.

BACA JUGA  Bupati Taliabu Tunjuk 7 Pelaksana Tugas

Alasan  penolakan kata Sarjan,  karena secara administrasi  wilayah Desa Dokulamo sangat kecil, maka masyarakat tidak mengizinkan wilayahnya dijadikan tempat relokasi desa lain.

“Tata ruang desa Dokulamo sudah sangat sempit,  karena berhimpitan langsung dengan area Bandara Gamar Malamo Galela, Desa Kira dan Desa Sotabaru, makanya kami tetap menolak. Pemerintah cari lokasi lain saja,” jelasnya.

BACA JUGA  Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Kepala Desa Dokumalamo, Ikbal Tobuku juga membenarkan masyarakatnya menolak relokasi warga Roko ke wilayah desa Dokumalamo.

“Benar, sejumlah masyarakat dan tokoh desa Dokumalamo menolak rencana relokasi masyarakat korban banjir desa Roko ke wilayah desa Dokumalamo. Pemdes sudah memediasi dan melakukan petemuan bersama membahas rencana relokasi itu, tapi masyarakat tetap menolak, karena wilayah administrasi desa Dokumalamo sangat kecil. Warga bersama tokoh masyarakat juga sepakat membuat surat penolakan untuk diserahkan ke Pemda Halut,” ungkapnya. (Fik-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah