Tobelo, Haliyora
Pemerintan Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor : 466/061 tertanggal 26/1/2021 melarang aktifitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton di Kabupaten Halmahera Utara.
Pasalnya, aktifitas LBH Kepton yang mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP warga eks pengungsi korban kerusuhan sosial Tahun 1999 dinilai pemda sangat meresahkan warga Halut dan tidak melalui izin dari pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj sekretaris daerah (Sekda) Halmahera Utara, yudihard Noya pada Haliyora mengatakan, adanya laporan masyarakat tentang aktifitas LBH Kepton di Halut yang mengumpulkan KK dan KTP waga eks pengungsi Tahun 1999, dan meminta biaya administrasi dengan dalil membantu eks pengungsi mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Pemda menilai aktifitas LBH Kepton menimbulakn keresahan masyarakat. Pemda Halut sendiri kata sekda, sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Kementrian Sosial dan instansi terkait tentang mekanisme bantuan dana eks pengungsi.
“Masalah bantuan eks pengungsi dan bantuan sosial diataur oleh dinas terkit sesuai ketentuan, maka aktifitas LBH Kepton di Halut kami anggap ilegal karena tidak ada izin dari Pemda dan meresahkan warga. Maka kami tegaskan agar LBH Kapton segera hentikan pengumpulan KK dan KTP warga eks pengungsi 1999, jika tidak kami akan bertindak lebih tegas,” tandas Yudihard, Jum’at (29/01/2021).
LBH Kepton sendiri memulai aktifitas pengumpulan KK dan KTP itu sejak 2019 hingga sekarang.
Sementara ketika dikonfirmasi Haliyora terkait larangan Pemda halut tersebut, Koordinator LBH Kepton Halmahera Utara, Husni Buaja mengatakan, LBH Kepton di Halut ada dua versi, yakni versi dirinya dan versi Mukhtar Pati, Man Pati, Kadarin Jabap, Nahrawi dan Malik.
Husni mengaku baru mengetahui ada oknum yang melakukan aktifitas yang sama dengan mengatas namakan LBH Kepton.
“Kalau LBH Kepton versi kami sudah selesai melakukan pengumpulan data sejak empat bulan lalu. Sementara Muhtar dan kawan-kawan masih mengumpulkan data atas nama LBH Kepton hingga sekarang. Mereka inilah bikin kacau dan harus dihentikan,” tandas Husni.
Diketahui sebelumnya, LBH Ketpon memenangkan gugatan di MA. Pemerintah diperintahkan untuk lakukan pembayaran terhadap eks korban konflik horisontal pada tahun 1999 di tiga provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Atas dasar tersebut LBH Kepton melakukan pengumpulan KK dan KTP di Maluku Utara. (Fik-1)