Sofifi, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti persoalan utang pihak ketiga sebesar Rp 157 miliar yang ditunggak Pemprov Maluku Utara.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penindakan Korsup Wilayah V KPK RI, Abdul Haris mengingatkan agar Pemprov selektif dan berbasis pada hasil audit sebelum membayar.
“Khusus utang pihak ketiga, sebelum dibayar, sebaiknya minta audit BPKP pihak eksternal. Hasil audit lah yang menjadi dasar pembayaran,” tegas Abdul Haris, saat Rakor bersama Gubernur Maluku Utara dan jajarannya terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa untuk proyek strategis tahun 2024, di lantai IV Kantor Gubernur, Senin (16/06/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya