Untuk DPRD Provinsi Maluku Utara:
- Dapil 1: Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate (12 kursi);
- Dapil 2: Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai (9 kursi);
- Dapil 3: Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan (8 kursi);
- Dapil 4: Kabupaten Halmahera Selatan (9 kursi); dan
- Dapil 5: Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu (7 kursi).
- Jumlah: 45 kursi.
Untuk DPRD Kabupaten Halmahera Barat:
- Dapil 1: Jailolo dan Jailolo Selatan (11 kursi);
- Dapil 2: Sahu, Ibu Selatan dan Sahu Timur (7 kursi);
- Dapil 3: Loloda, Ibu, Ibu Utara dan Loloda Tengah (7 kursi).
- Jumlah: 25 kursi.
Untuk DPRD Kabupaten Halmahera Selatan:
- Dapil 1: Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur dan Kepulauan Botanglomang (7 kursi);
- Dapil 2: Makian Barat, Pulau Makian, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan dan Kayoa Utara (4 kursi);
- Dapil 3: Gane Timur, Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah dan Kepulauan Joronga (6 kursi);
- Dapil 4: Obi Selatan, Obi, Obi Barat, Obi Timur dan Obi Utara (6 kursi);
- Dapil 5: Bacan Timur,Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan dan Bacan Timur Tengah (7 kursi).
- Jumlah: 30 kursi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!