Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pileg 2024 di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara (Malut).
Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Untuk melihat lebih jelas pemetaan dan alokasi kursi masing-masing Dapil, dapat dilihat pada infografis berikut ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!