Karena sisa penduduk di Dapil 3 lebih banyak dari tiga Dapil lainnya, otomatis untuk satu kursi terakhir, dialokasikan ke Dapil tersebut.
Kuad Suwarno (Anggota KPU Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi masing-masing kursinya sebagaiana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Dari data yang diperoleh Haliyora.id untuk Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, untuk Pemilu 2024, terjadi sedikit pergeseran pada alokasi kursinya.
Perubahan itu terjadi pada dua Dapil yakni Dapil 2 (Ternate Selatan dan Pulau Moti) dan Dapil 3 (Ternate Barat, Pulau Ternate, Pulau Hiri dan Pulau batang Dua).
Untuk Dapil 2, mengalami pengurangan jumlah kursi dibanding Pemilu 2019 dari sebelumnya 12, untuk Pemilu 2024 nanti menjadi 11 kursi. Satu kursi itu digeser untuk Dapil 3 yang pada pemilu sebelumnya hanya tiga, sekarang menjadi empat.
Sementara untuk dua dapil lainnya yakni Dapil 1 (Ternate Tengah) tetap dengan jatah delapan kursi, dan Dapil 3 (Ternate Utara) dialokasi sebanyak tujuh kursi, alias sama seperti pada Pemilu 2019.
Anggota KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno yang dihubungi Haliyora.id mengatakan, terjadinya pengurangan di Dapil 2 itu karena berdasarkan pembagian jumlah penduduk di dua kecamatan itu dengan BPPd (Bilang Pembagi Penduduk) Ternate yang berjumlah 6.730.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!