Sebagaimana diketahui, KPU dalam menetapkan jumlah kursi setiap Dapil menerapkan pembagian dengan pola BPPd yang diperoleh dari pembagian jumlah penduduk di satu daerah dengan jumlah total di kursi di DPRD.
Untuk Ternate sendiri yang memiliki jumlah penduduk 201.916 dibagi 30 kursi di parlemen, maka diperoleh angka 6.730 sebagai BPPd. Selanjutnya untuk alokasi kursi setiap Dapil, akan diperoleh berdasarkan pembagian jumlah penduduk dengan BPPd tersebut.
“Jadi jumlah penduduk dua kecamatan ini sebanyak 75.814 dibagi BPPd didapat pada angka 11 kursi dengan sisa 1.784. Sementara untuk Dapil 3, setelah jumlah penduduknya total sebanyak 23.548 dibagi BPPd dapat tiga kursi dengan sisa penduduk sebanyak 3.358,” ujar anggota KPU Ternate dua periode itu.
Dibeberkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ternate itu juga, untuk Dapil 1, dari hasil pembagian jumlah penduduk 54.078 dengan BPPd diperoleh delapan kursi yang tersisa 238 jumlah penduduk. Sementara untuk Dapil 4 dengan jumlah penduduk 48.476, didapat tujuh kursi dengan sisa penduduk 1.366.
“Karena sisa penduduk di Dapil 3 lebih banyak dari tiga Dapil lainnya, otomatis untuk satu kursi terakhir, dialokasikan ke Dapil tersebut. Jumlah akhirnya menjadi empat kursi,” jelasnya.
Kuad sendiri tidak menapik jika pengurangan kursi itu disebabkan kemungkinan berkurangnya jumlah penduduk di kecamatan Ternate Selatan.
“Ini (mungkin) karena penduduk di (Ternate) Selatan banyak yang sudah berpindah domisili dan KTP-nya dirubah ke alamat lain. Tapi bisa jadi banyak penduduk juga bekerja di luar daerah yang cukup signifikan dengan berganti KTP,” tuntasnya. (RED)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!