Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengecam oknum penipu yang mengatasnamakan sejumlah pejabat di Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang di lingkungan Pemda Sula.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andi Setiawan, lewat siaran pers Nomor : PR- 06/Q.2.14/Kph.3/03/2022
Dikatakan, dalam beberapa waktu terakhir ini Kejaksaan Negeri Sula mendapat informasi adanya oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejari Sula meminta uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah warga.
“Ada beberapa warga yang melapor ke kami telah dihubungi oleh oknum tidak bertanggungjawab meminta uang kepada warga dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Sula tapi warga tidak memberikan uang yang diminta. Alhamdulillah warga tersebut melaporkan kepada kami,” kata Bagas.
Bagas menegaskan, semua pelayanan di Kejari Sula tidak dipungut biaya. ”Kami juga tidak pernah meminta imbalan kepada masyarakat,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi semakin marak terjadi penipuan atas nama instansi penegak hukum, Bagas mengungkapkan bahwa oknum pelaku dalam melakukan aksinya menghubungi calon korban menggunakan nomor kontak (telepon) : 081343888011 atau nomor telpon lain.
“Jadi kalau ada warga yang ditelpon orang tak dikenal mengunakan nomor tersebut atau nomor lain kemudian meminta uang atau imbalan apapun, maka jangan dilayani dan laporkan kepada Kejari Sula memalui HOTLINE kami pada nomor 0812-4111-0008,” imbuhnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!