Retribusi Ambulans Laut Ternate Resmi Berlaku, Tarif PP Capai Rp 20 Juta

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate, menetapkan tarif retribusi penggunaan ambulans laut untuk wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta, tergantung jarak dan jenis layanan yang digunakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, menjelaskan bahwa layanan ambulans laut tetap mengedepankan prinsip kegawatdaruratan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurut dia, pasien dengan indikasi emergensi yang ditetapkan tenaga medis tidak akan dikenakan biaya.

BACA JUGA  Deputi BPJS Ketenagakerjaan Pusat Minta Pemkot Ternate Optimalkan Ini

“Rujukan harus berdasarkan indikasi emergensi yang ditetapkan tenaga medis dan difasilitasi oleh Puskesmas Batang Dua–Hiri–Moti (BAHIM). Untuk kondisi tersebut tidak ada pembebanan biaya kepada masyarakat,” kata Fathiyah, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyusunan regulasi itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mengatur kerangka pelayanan kesehatan mulai dari layanan primer hingga rujukan menggunakan ambulans darat maupun laut.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Mitan Langka, Ini Respon PT Sanana Lestari

Fathiyah menyebutkan, besaran tarif telah dihitung berdasarkan unit cost atau biaya riil operasional, termasuk bahan bakar, perawatan kapal, serta dukungan tenaga kesehatan. “Nominal yang ditetapkan telah melalui kajian teknis,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah