Ternate, Maluku Utara – Pemerintah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sepakat membentuk dan melaksanakan rumah Restorative Justice di wilayah Kota Ternate.
Kesepakatan tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dengan Kejaksaan Negeri, Rabu (17/4/2022), di lantai III Kantor Walikota Ternate.
Hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut Ketua Pengadilan Agama Kota Ternate, Dandim 1501/Ternate, Wakapolres Ternate, Danlanal Ternate serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkot Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemkot Ternate yang memberikan dukungan terhadap program Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Ternate.
Abdullah menjelaskan, Restorative Justice (RJ) merupakan budaya dan nilai-nilai masyarakat Ternate yang selalu menjunjung tinggi perdamaian dalam lingkungan masyarakat.
“Restorative Justice ini merupakan salah satu implementasi rasa persaudaraan dalam tatanan hidup masyarakat,” katanya.
Dikatakan, apabila terjadinya sebuah tindak pidana atau hal-hal yang menimbulkan pidana, maka langkah awal adalah mendamaikan para pihak secara berjenjang mulai dari masyarakat, kepolisian hingga pada tingkat kejaksaan.
Kata Abdullah, Kejari Ternate berkomitmen untuk mendukung program-program Pemkot Ternate dalam melaksanakan pembinaan daerah. “Inilah membuat saya dan jajaran harus bersiap melakukan pendampingan di semua kegiatan Pemerintahan Kota Ternate,” ungkapnya.
Jajaran Pemkot Ternate, sambung Abdullah, tidak perlu khawatir dalam melaksanakan program pembangunan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Teman-teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu takut, laksanakanlah kegiatan yang digariskan oleh Wali Kota Ternate, dan jika ada temuan-temuan yang memungkinkan menimbulkan dampak hukum maka kita akan menurunkan tim untuk sama-sama melihat,” imbuhnya.
Sementara, WaliKota Ternate M. Tauhid Soleman menyebutkan, kerjasama yang ditandai dengan penandatangan MoU ini guna memperkuat masalah hukum yang ada di Kota Ternate. Sehingga proses perselisihan hukum dalam masyarakat tidak semuanya harus diselesaikan di Pengadilan.
“Ini merupakan terobosan hukum yang difasilitasi institusi Negara seperti Kejaksaan Negeri,” ungkap WaliKota.
Tahid Soleman menambahkan, pembentukan Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Ternate diharapkan dapat membantu Pemkot Ternate dalam menangani masalah hukum terhadap warga masyarakat yang berselisih demi kepastian hukum.
“Memang kalau terjadi masalah hukum selalu diarahkan ke Pengadilan, hanya saja kita berharap segala permasalahan tidak harus diakhiri dengan hukum. Kita berharap dapat diselesaikan secara damai atau secara kekeluargaan. Budaya kita di Ternate seperti itu, cinta damai,” ujarnya.
Pemkot Ternate, lanjut Wali Kota, juga sangat merespon surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.
“Kota Ternate dianggap sebagai salah satu daerah yang mampu menerjemahkan perintah Kejagung RI dan itu menjadi baik di mata hukum Indonesia, karena kita melangkah lebih jauh dibandingkan dengan daerah lain,” tutupnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!