“Harap Dinas PUPR Ternate Buka Ruang Mediasi”
Ternate, Maluku Utara – Pemilik Vila Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Agusti Talib, membantah tudingan bahwa pembangunan vilanya berada di kawasan hutan lindung. Ia menegaskan pembangunan Vila tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melanggar ketentuan tata ruang.
Dalam konferensi pers di Anomali Caffe, Agusti menyatakan pembangunan vila didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00934 Tahun 2013 yang dapat diverifikasi di Kantor Pertanahan. Sertifikat itu, kata dia, terbit setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
“Dasar saya membangun vila karena memiliki SHM Nomor 00934 Tahun 2013 dan itu bisa dicek di pertanahan. Sertifikat itu terbit setelah penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate,” ujar Agusti, Rabu (11/2/2026).
Ia juga menegaskan lokasi pembangunan berada di luar sempadan danau serta bukan dalam kawasan hutan lindung seperti yang ditudingkan. Berdasarkan data dan peta wilayah yang dimilikinya, area tersebut masuk dalam kawasan hutan penggunaan lain dan berjarak cukup jauh dari kawasan hutan lindung.
“Yang selalu ditudingkan bahwa pembangunan vila itu masuk dalam kawasan hutan lindung, bisa kita periksa bersama dalam peta kawasan. Pembangunan vila itu masuk dalam kawasan hutan penggunaan lain dan sangat jauh dari hutan lindung,” katanya.
Selain mengklaim memiliki dasar legalitas lahan, Agusti menyatakan telah menjalankan kewajiban sebagai pemilik tanah dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun sesuai ketentuan.
“Saya sudah menjalankan hak dan kewajiban saya sebagaimana ketentuan undang-undang. Setiap tahun saya membayar pajak bumi dan bangunan,” ujarnya.
Terkait perizinan pembangunan, ia mengaku seluruh persyaratan administrasi telah diajukan dan saat ini tinggal menunggu pertimbangan teknis dari pemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan kemungkinan terbitnya SHM apabila lahan tersebut benar berada di kawasan hutan lindung.
“Di negara ini tidak ada aturan yang mengatur bahwa SHM akan diterbitkan jika pembangunan berada di hutan lindung. Ini yang menjadi dasar saya sehingga vila itu bisa dibangun karena telah memiliki izin,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate mengeluarkan Surat Peringatan (SP) terhadap pembangunan vila tersebut. Agusti menyayangkan langkah itu karena, menurutnya, tidak didahului dengan pemanggilan atau mediasi.
“Seharusnya sebelum SP itu dikeluarkan saya dipanggil terlebih dahulu untuk mediasi, dasar apa yang digunakan sehingga pembangunan vila dianggap bermasalah. Maka saya akan paparkan. Tapi tidak ada mediasi, tiba-tiba langsung diberikan SP,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya PUPR Kota Ternate, dapat membuka ruang mediasi guna mengklarifikasi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait peringatan yang dilayangkan maupun status tata ruang lokasi pembangunan vila tersebut. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!