Weda, Maluku Utara – Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menyaksikan langsung pemusnahan 5.333 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan 10 keping Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau tidak berlaku, Rabu (11/2/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Tengah, Dr. Lasamida Kurupunda, Sekretaris Dukcapil, serta Kepala Bagian Humas.
Lasamida menjelaskan, ribuan KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen rusak atau invalid yang dihimpun dari hasil pelayanan akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Sementara 10 keping KIA yang dimusnahkan merupakan kartu rusak yang telah diganti dengan dokumen baru.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi kependudukan serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak berlaku,” ujar Lasamida.
Ia menegaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.11.176/SC. Regulasi tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap data pribadi, khususnya elemen data yang tersimpan dalam cip KTP-el.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!