Ternate, Maluku Utara — Kebijakan Pemerintah Kota Ternate melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menuai polemik di tengah masyarakat. Sorotan publik tertuju pada ketentuan retribusi penggunaan ambulans laut bagi pasien di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) yang ditetapkan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.
Kebijakan tersebut mendapat beragam tanggapan dari mahasiswa, akademisi, hingga DPRD. Beberapa pihak menilai ketentuan retribusi berpotensi memberatkan warga di wilayah kepulauan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2023 telah ditetapkan sebelum pengadaan ambulans laut oleh pemerintah kota.
“Perda tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah itu sudah ada pada 2023. Sementara pengadaan ambulans laut oleh Pemkot Ternate melalui APBD baru pada 2025,” ujarnya.
Menurut Rizal, substansi perda tersebut bukan semata-mata membebankan biaya kepada masyarakat, melainkan menjadi dasar hukum untuk mekanisme klaim ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Ia menekankan pentingnya aspek yuridis dalam tata kelola keuangan daerah.
“Karena ini menyangkut uang dan proses klaim, maka harus ada legitimasi hukum. Jika tidak melalui Peraturan Wali Kota, berarti harus melalui Perda. Perda Nomor 14 Tahun 2023 menjadi dasar klaim ke JKN dalam hal ini BPJS,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!