Soal IPAL, Komisi III Bakal Panggil DLH Ternate

Ternate, Maluku Utara – Komisi III DPRD Kota Ternate bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate untuk membahas pengawasan sejumlah badan usaha di Kota Ternate yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limba (IPAL).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Kamis (17/03/22).

BACA JUGA  DPRD Ternate Minta Dishub Percepat Penagihan Retribusi Si-Batagi 

Menurut dia, Instalasi Pengelolaan Air Lombah (IPAL) itu sangat penting, tanpa IPAL maka akan berdambak pada pencemaran lingkungan.

“Sehingga kalau pelaku usahan, terutama pengelola hotel tidak punya IPAL, ini sangat berbahaya terhadap lingkungan,” ujarnya.
.
Komisi III sendiri, kata Anas, serius melakukan pengawasan terhadap IPAL, maka DLH juga harus serius mengawasi gedung-gedung swasta maupun pemerintah agar dibangun IPAL.

BACA JUGA  Gerindra Bakal Bersinergi dengan Pemkot Ternate untuk  Pembentukan Kopdes MP

“IPAL ini menjadi syarat sebuah badan usaha dalam melakukan operasi. Jadi kalau badan usaha belum memiliki IPAL tapi sudah beroperasi harus dipertanyakan. Makanya Komisi III akan panggil DLH untuk meminta penjelasan. Kita juga mendorong Pemkot Ternate agar memastikan Gamalama Modern Plaza punya IPAL dulu baru difungsikan,” tandas Anas. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah