Ternate, Maluku Utara – Komisi III DPRD Kota Ternate bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate untuk membahas pengawasan sejumlah badan usaha di Kota Ternate yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limba (IPAL).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Kamis (17/03/22).
Menurut dia, Instalasi Pengelolaan Air Lombah (IPAL) itu sangat penting, tanpa IPAL maka akan berdambak pada pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga kalau pelaku usahan, terutama pengelola hotel tidak punya IPAL, ini sangat berbahaya terhadap lingkungan,” ujarnya.
.
Komisi III sendiri, kata Anas, serius melakukan pengawasan terhadap IPAL, maka DLH juga harus serius mengawasi gedung-gedung swasta maupun pemerintah agar dibangun IPAL.
“IPAL ini menjadi syarat sebuah badan usaha dalam melakukan operasi. Jadi kalau badan usaha belum memiliki IPAL tapi sudah beroperasi harus dipertanyakan. Makanya Komisi III akan panggil DLH untuk meminta penjelasan. Kita juga mendorong Pemkot Ternate agar memastikan Gamalama Modern Plaza punya IPAL dulu baru difungsikan,” tandas Anas. (Wan-1)