Sofifi, Maluku Utara – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi, Gubernur Sherly Tjoanda menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Maluku Utara untuk menertibkan seluruh aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di 10 kabupaten/kota.
Kepala DMPTSP Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, mengatakan kegiatan pembinaan dan pengawasan galian C saat ini dipusatkan di Kabupaten Halmahera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu dan dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Sekretaris Daerah, Kapolres, serta Kepala Kejaksaan Negeri.
“Dalam pertemuan itu, ada beberapa hal yang kami sepakati. Pertama adalah sinkronisasi data, yakni data izin galian C yang diterbitkan sebelum kewenangan dialihkan ke provinsi, serta data yang tercatat dalam sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS),” ujar Nirwan saat diwawancarai Haliyora.Id, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, sinkronisasi data tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap seluruh aktivitas galian C yang ada di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, pihaknya juga menyepakati pembentukan gerai pelayanan selama kurang lebih tiga hari serta pelaksanaan uji petik langsung di lapangan.
Mantan Kepala Inspektorat itu menjelaskan, kegiatan pembinaan dan pengawasan dilaksanakan selama kurang lebih satu minggu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!