Sofifi, Maluku Utara- Inspektorat Maluku Utara akan mereview sejumlah catatan utang Pemprov Malut tahun anggaran 2021. Ini akan dilakukan di sejumlah OPD untuk diserahkan ke BPKPAD Malut.
“Jadi untuk utang 2021 itu nantinya akan dilakukan review data, baru kita masukkan ke keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah),” ucap Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali, kepada Haliyora.id, di Sofifi, Rabu (5/1/2022) siang.
Ia menambahkan, laporan dari ringkasan data utang tersebut hanya pada SKPD yang memiliki tunggakan utang yang belum terbayar pada APBD Tahun Anggaran 2021.
“Review ini langsung dibuatkan laporan masuk dalam utang, setelahnya diserahkan ke keuangan (untuk melakukan proses pembayaran sesuai hasil review),” tutupnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!