Maba, Maluku Utara- Ketua DPRD Halmahera Timur (Haltim) Djohn Ngoraitji menyebutkan bahwa prodak hukum yang digunakan pemerintah daerah (Perbub-red) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Halmahera Timur cacat hukum.
Hal itu disampaikan Djohn saat hering bersama calon kepala desa Wailukum Muhamad Senen dan sejumlah anggota DPRD Haltim di ruang rapat komisi, Rabu (04/01/2022).
Kepada wartawan, Djohn mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pilkades di Haltim setelah dicermati ternyata banyak bertentangan dengan undang-undang di atasnya, seperti Undang-undang Pemilu maupun Undang-undang Kependudukan.
“Saya melihat konsideran atau dasar pertimbangan Perbup yang digunakan sebagian bertentangan dengan Undang-indang di atasnya. Jadi menurut saya cacat hukum,” tandas Djohn.
DJohn menyebut, dalam Undang-undang Pemilu maupun Undang-undang Kependudukan ditegaskan bahwa seorang warga nagara wajib diakomodir hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkades, tapi dalam Perbub tidak bisa mengakomodir hak pilih warga jika tidak terdaftar dalam DPT.
“Begitu juga dengan kasus PNS yang ikut dalam Pilkades, mereka seakan dipaksa untuk mundur diri PNS hanya berdasar edaran Bupati. Padahal dalam kasus ini seorang yang menyertakan mundur diri itu harus secara sukarela dan tidak ada paksaan. Yang terjadi kan justru mereka harus mundur dengan dasar edaran bupati. Untuk itu saya sampaikan bahwa Perbub tersebut cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya.
Atas dasar itulah, sambung Djohn, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat paripurna, pada Rabu (05/01/2021), untuk menyelesaikan sejumlah problem Pilkades di Haltim. “Tadi kami sudah bentuk Pansus menyelesaikan permasalahan Pilkades yang terjadi saat ini,” tandasnya.
Kerja-kerja Pansus, sambung Djohn, meliputi evauasi Perbup dan menyelesaikan permasalahan Pilkades yang menjadi tuntutan sejumlah calon kepala desa maupun masyarakat saat ini. “Jadi kita akan panggil Bupati dan Panitia Pilkades Kabupaten untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang ada,” katanya.
DJohn menambahkan, ketidaksesuaian antara Perbup dengan Undang-undang di atasnya tersebut merupakan tanggungjawab Bupati selaku kepala pemerintahan yang membentuk Panitia Pilkades maupun menerbitkan Perbup 14 tahun 2021. “Untuk itu kita akan menggunakan Hak Angket untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah terkait pelaksanaan Pilkades ini,” tegasnya.
Sementara, calon kades Wailukum Muhammad Senen yang ditolak gugatannya oleh Panitia Pilkades Haltim, meminta agar penyelesaian semua persoalan Pilkades dipercayakan sepenuhnya kepada Pansus yang akan mulai bekerja Kamis besok.
“Tuntutan yang berkaitan dengan regulasi dan prosedur Pilkades agar dipercayakan sepenuhnya ke Pansus yang sudah dibentuk,” pintanya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!