Bobong, Maluku Utara- Publik khususnya di Taliabu baru-baru ini dihebohkan dengan dana Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 5 miliar tahun 2020 lalu yang diinvestasikan ke Bank BPD Maluku-Maluku Utara KCP Bobong.
Publik curiga, investasi sebesar Rp 5 miliar itu bukan dimasukan dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi malah diinvestasikan ke Bank. Hal ini memicu berbagai anggapan bahwa uang tersebut diduga dinikmati oleh oknum tertentu.
Kecurigaan tersebut makin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Maluku Utara mengendus adanya temuan bahwa investasi Pemda Pulau Taliabu di Bank BPD menyalahi ketentuan dan perundang-undangan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemda Taliabu tahun 2022 dengan Nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!