Inspektorat Ungkap Fakta saat Investigasi Dinas Nakertrans Maluku Utara

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali

Sofifi, Maluku Utara- Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan dokumen hasil investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Malut kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Sebelumnya, investigasi yang dilakukan Inspektorat merupakan permintaan Aparat Sipil Negara (ASN) Disnakertrans Malut, melalui petisi penolakan kembalinya Kepala Dinas (Kadis) Ridwan Hasan Putra Goal beberapa waktu lalu.

Nirwan M.T. Ali, Kepala Inspektorat Provinsi Malut saat disambangi mengatakan, pihaknya telah usai melakukan investigasi masalah Disnakertrans Provinsi Malut, dimana dokumen rekomendasi atas hasil investigasi sudah diserahkan kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, pada Jum’at (22/7/2022) pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya, Inspektorat itu melakukan pengungkapan fakta-fakta yang terjadi sesuai petisi yang disampaikan oleh teman-teman ASN Disnakertrans untuk diinvestigasi. Yang hasilnya ada yang dapat dibuktikan dan juga tidak dapat dibuktikan,” jelas Inspektur kepada haliyora.id, di kantor Gubernur Malut, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Berencana Kurangi Belanja Daerah untuk Tutupi Utang Rp 1,9 Triliun

Menurutnya, terdapat fakta lain yang terungkap, bahwa ada sekitar 77 persen ASN Disnakertrans menolak dan tidak berkeinginan Ridwan Hasan P. Goal sebagai pimpinan Disnakertrans. Hal ini terungkap melalui dokumen hasil invetigasi tim Inspektorat.

“Semua fakta-fakta itu kita ungkap, jadi kita satukan di dalam rekomendasi,” sebut Nirwan.

Lanjut Nirwan, rekomendasi tersebut, pihaknya serahkan dan meminta pertimbangan-pertimbangan Gubernur sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang di dalamnya. Sisanya, tindak lanjut untuk memutuskan dan menetapkan adalah hak Gubernur. Yang terpenting, katanya, seluruh pekerjaan Inspektorat sudah selesai dilakukan dan diserahkan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA  Keluarga Ikhlaskan Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Sementara dalam pemeriksaan, papar Nirwan, semua ASN hingga Kadis Ridwan Hasan dan bendahara tak terlewati, alias seluruhnya diperiksa.

Nirwan menambahkan, dalam pemeriksaan pihaknya mengarah pada delapan poin petisi yang diteliti untuk diambil bukti-buktinya. Kemudian yang paling terkuat ialah pernyataan secara perorangan yaitu sekitar 75 persen ASN menolak Ridwan Hasan sebagai Kepala Dinas sesuai penyelidikan. “Tapi nanti kita lihat itu semua keputusan akhir ada di tangan Gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dokumen hasil investigasi sedang diperiksa, lantaran halamannya tebal.

“Terkait hasil investigasi Disnakertrans, saya belum tau lagi saya baca belum habis, dokumennya tebal, yang jelas dalam waktu dekat akan disampaikan,” tukas Gubernur. (Sam-2)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 751 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!