Sofifi, Maluku Utara- Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan dokumen hasil investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Malut kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, investigasi yang dilakukan Inspektorat merupakan permintaan Aparat Sipil Negara (ASN) Disnakertrans Malut, melalui petisi penolakan kembalinya Kepala Dinas (Kadis) Ridwan Hasan Putra Goal beberapa waktu lalu.
Nirwan M.T. Ali, Kepala Inspektorat Provinsi Malut saat disambangi mengatakan, pihaknya telah usai melakukan investigasi masalah Disnakertrans Provinsi Malut, dimana dokumen rekomendasi atas hasil investigasi sudah diserahkan kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, pada Jum’at (22/7/2022) pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya, Inspektorat itu melakukan pengungkapan fakta-fakta yang terjadi sesuai petisi yang disampaikan oleh teman-teman ASN Disnakertrans untuk diinvestigasi. Yang hasilnya ada yang dapat dibuktikan dan juga tidak dapat dibuktikan,” jelas Inspektur kepada haliyora.id, di kantor Gubernur Malut, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, terdapat fakta lain yang terungkap, bahwa ada sekitar 77 persen ASN Disnakertrans menolak dan tidak berkeinginan Ridwan Hasan P. Goal sebagai pimpinan Disnakertrans. Hal ini terungkap melalui dokumen hasil invetigasi tim Inspektorat.
“Semua fakta-fakta itu kita ungkap, jadi kita satukan di dalam rekomendasi,” sebut Nirwan.
Lanjut Nirwan, rekomendasi tersebut, pihaknya serahkan dan meminta pertimbangan-pertimbangan Gubernur sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang di dalamnya. Sisanya, tindak lanjut untuk memutuskan dan menetapkan adalah hak Gubernur. Yang terpenting, katanya, seluruh pekerjaan Inspektorat sudah selesai dilakukan dan diserahkan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Sementara dalam pemeriksaan, papar Nirwan, semua ASN hingga Kadis Ridwan Hasan dan bendahara tak terlewati, alias seluruhnya diperiksa.
Nirwan menambahkan, dalam pemeriksaan pihaknya mengarah pada delapan poin petisi yang diteliti untuk diambil bukti-buktinya. Kemudian yang paling terkuat ialah pernyataan secara perorangan yaitu sekitar 75 persen ASN menolak Ridwan Hasan sebagai Kepala Dinas sesuai penyelidikan. “Tapi nanti kita lihat itu semua keputusan akhir ada di tangan Gubernur,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dokumen hasil investigasi sedang diperiksa, lantaran halamannya tebal.
“Terkait hasil investigasi Disnakertrans, saya belum tau lagi saya baca belum habis, dokumennya tebal, yang jelas dalam waktu dekat akan disampaikan,” tukas Gubernur. (Sam-2)