Dalam laporannya, BPK berpandangan bahwa simpanan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pernyataan nomor 06 tentang akuntansi investasi dan serta menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Bukti lain yang menguatkan bahwa dana Rp 5 miliar tersebut diduga dinikmati oknum terkait yaitu tak ada sepeserpun penerimaan PAD yang masuk di tahun 2020 bersumber dari investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu itu.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, yang dikonfirmasi baru-baru ini mengaku tidak mengetahui terkait dengan pendapatan yang bersumber dari hasil Investasi daerah melalui Bank BPD itu.
“Saya belum tahu soal itu, karena Bapenda ini kan baru saja terbentuk, coba tanya di mantan Kaban BPKAD Pak Irwan karena investasi itu di jaman Pak Irwan pasti dia lebih tahu soal ada dan tidaknya PAD dari hasil Investasi itu,” kata Ruslan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!