Hasil kerja tim selama periode tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi.
“Kami berharap rekomendasi tim pembinaan dan pengawasan galian C dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam waktu satu minggu,” kata Nirwan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nirwan juga menegaskan komitmen DMPTSP untuk menutup seluruh aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di Halmahera Utara. Hal tersebut, kata dia, telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi.
“Berdasarkan data OSS, terdapat sekitar 20 galian C yang memiliki izin di Halmahera Utara. Di luar itu, tidak memiliki izin,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nirwan berharap Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dapat bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas galian C. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menerima dan mendukung agenda ini. Setelah rekomendasi diterbitkan, kami hanya meminta waktu satu minggu untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!