Kerek PAD, Pemprov Malut Segera Tertibkan Galian C Ilegal di Halmahera Utara

Hasil kerja tim selama periode tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi.

“Kami berharap rekomendasi tim pembinaan dan pengawasan galian C dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam waktu satu minggu,” kata Nirwan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya Terancam Dicopot, Pj Gubernur : Tunggu Tim Evaluasi

Nirwan juga menegaskan komitmen DMPTSP untuk menutup seluruh aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di Halmahera Utara. Hal tersebut, kata dia, telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi.

“Berdasarkan data OSS, terdapat sekitar 20 galian C yang memiliki izin di Halmahera Utara. Di luar itu, tidak memiliki izin,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Nirwan berharap Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dapat bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas galian C. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menerima dan mendukung agenda ini. Setelah rekomendasi diterbitkan, kami hanya meminta waktu satu minggu untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Rekrutmen CPNS dan PPPK Kepulauan Sula Belum Jelas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah