Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga kini masih menunggu pencairan dana ratusan miliar rupiah dari Pemerintah Pusat yang menjadi hak daerah. Dana tersebut dinilai sangat krusial untuk mendukung pemulihan pasca bencana sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban keuangan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 serta regulasi sebelumnya, total dana yang masih menjadi hak Pemprov Malut mencapai Rp 613 miliar.
“Jika merujuk pada PMK sebelumnya, sisa dana yang menjadi hak kita sebesar Rp 183 miliar. Sementara melalui PMK 120 yang terbit tahun ini, hak Pemprov Maluku Utara tercatat sekitar Rp 430 miliar. Namun hingga saat ini belum ada kepastian waktu pencairannya,” ujar Ahmad, Rabu (27/1/2026), di Aula SMK Negeri 2 Ternate.
Menurut Ahmad, menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk segera menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meminta percepatan pencairan dana tersebut.
“Apalagi saat ini kita sedang menghadapi bencana. Untuk pemulihan pascabencana, dana ini sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!