Bikin Masalah, Gubernur Sherly Nonaktifkan 4 Pimpinan OPD

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menonaktifkan empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penonaktifan tersebut dilakukan karena keempat pejabat berstatus terperiksa terkait sejumlah temuan dalam pelaksanaan program di masing-masing OPD.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan mulai berlaku sejak Senin (5/1/2026), setelah Surat Keputusan (SK) ditandatangani langsung oleh Gubernur.

BACA JUGA  Sebagian Besar Anggota DPRD Morotai Belum Kembalikan Temuan BPK Tahun 2020

“Mulai hari ini keempat pejabat tersebut dinonaktifkan karena berstatus terperiksa. SK penonaktifan sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan, tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilaksanakan pada akhir Desember 2025. Sesuai ketentuan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sembari pemerintah mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi tersebut.

BACA JUGA  Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Merujuk RPJPD Malut 2025-2045

“Jika dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Hasil pemeriksaan ditargetkan paling lambat 20 Januari sudah final,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah