Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menonaktifkan empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penonaktifan tersebut dilakukan karena keempat pejabat berstatus terperiksa terkait sejumlah temuan dalam pelaksanaan program di masing-masing OPD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan mulai berlaku sejak Senin (5/1/2026), setelah Surat Keputusan (SK) ditandatangani langsung oleh Gubernur.
“Mulai hari ini keempat pejabat tersebut dinonaktifkan karena berstatus terperiksa. SK penonaktifan sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur,” ujar Zulkifli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilaksanakan pada akhir Desember 2025. Sesuai ketentuan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sembari pemerintah mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi tersebut.
“Jika dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Hasil pemeriksaan ditargetkan paling lambat 20 Januari sudah final,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









