Adapun empat pimpinan OPD yang dinonaktifkan sementara yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Juba, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Yudithya Wahab, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Armin Zakaria, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang) Ridwan Saban.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir. Ia membenarkan penonaktifan keempat pimpinan OPD tersebut karena berstatus terperiksa.
“Penonaktifan ini bersifat sementara. Jika dalam pemeriksaan mereka tidak terbukti bersalah, maka akan dikembalikan ke jabatan semula,” kata Samsudin.
Menurutnya, temuan yang menjadi dasar pemeriksaan lebih berkaitan dengan program dan output kegiatan di masing-masing OPD. Saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tengah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah menyurat ke BKN dan saat ini masih menunggu terbitnya surat persetujuan teknis,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!