Ternate, Maluku Utara – Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Senin (6/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran Rp 17,5 miliar.
Aliong Mus, yang juga merupakan mantan calon Gubernur Maluku Utara usungan Partai Golkar, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIT dan meninggalkan Gedung Adhyaksa Kejati Maluku Utara pada pukul 18.39 WIT.
Pantauan wartawan, Aliong keluar gedung didampingi seorang kuasa hukum serta dua ajudan pribadinya. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Aliong menyampaikan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. “Semua sudah saya jawab ke penyidik,” ujar Aliong singkat kepada wartawan di lobi Kantor Kejati Maluku Utara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Aliong diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu terkait proyek pembangunan Istana Daerah. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIT dan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” jelas Richard.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









