Diketahui, proyek pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun 2023 tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil audit BPK, ditemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni S alias Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek Istana Daerah, penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara juga tengah menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Kedua proyek tersebut masing-masing adalah pembangunan jalan Tabona–Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan dengan nilai anggaran Rp 10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.
Penyidikan terhadap seluruh proyek tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan besaran kerugian keuangan negara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!