Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Kasus Mami dan Perjadin tahun anggaran 2022 yang melekat di Sekretariat Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali senilai Rp 13.839.254.000, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih menurut hasil audit BPK perwakilan Malut.
Sebelumnya tim penyidik, secara resmi telah menetapkan MS alias Syahrastani. Penetapan Bendahara pengeluaran ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!