Kejati Maluku Utara Tahap Dua Kasus Mami Wagub

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Kasus Mami dan Perjadin tahun anggaran 2022 yang melekat di Sekretariat Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali senilai Rp 13.839.254.000, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih menurut hasil audit BPK perwakilan Malut.

BACA JUGA  Awal Tahun Lesu, Realisasi Belanja Pemkot Ternate Belum Tembus 20 Persen: Pendapatan Tinggi

Sebelumnya tim penyidik, secara resmi telah menetapkan MS alias Syahrastani. Penetapan Bendahara pengeluaran ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah