Penetapan Tersangka Kasus Proyek Perumahaan 100 di Halteng Tunggu Audit BPKP

Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah (Halteng), terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Halteng, Hariyanto Pane, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA  Dishut Malut ‘Setop’ Proyek Pelebaran Jalan Fagogoru di Halteng, Ini Penyebabnya

“Hasil dari BPKP menjadi dasar penting untuk kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin, (19/5/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah