Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah (Halteng), terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Halteng, Hariyanto Pane, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil dari BPKP menjadi dasar penting untuk kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin, (19/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!